Saya Freddy Widjaja sebagai Pendumas (Pelapor) sangat mengapresiasi Polri, khususnya Biro Wassidik Bareskrim Polri yang telah mengabulkan permohonan diselenggarakannya gelar perkara khusus pada hari ini tanggal 15 September 2022 dalam rangka meningkatkan status penyelidikan terhadap ketiga Terlapor: Indra Widjaja, Muktar Widjaja dan Frangky Oesman Widjaja supaya naik menjadi status penyidikan.
Kerugian baik materiil maupun imateriil telah terjadi akibat pengunaan surat palsu tersebut. Ini salah satu unsur pidana pasal 266 ayat 2 yang menyebutkan bahwa Pidana mengunakan akta otentik palsu yang dapat menimbulkan kerugian.